radarinformasi.co.id
Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang secara bentuk, ciri, maupun isi tidak sah dan tidak dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang. Penggunaan ijazah palsu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius yang mengancam tatanan hukum, kepercayaan publik, serta kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ironisnya, di tengah ketatnya regulasi, masih banyak individu yang dengan keberanian nekat menggunakan ijazah palsu demi kepentingan pribadi. Modusnya beragam: melamar pekerjaan, menduduki jabatan strategis, hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Praktik ini bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga mencederai hak masyarakat yang menempuh pendidikan secara jujur dan sah.
Secara hukum, negara telah memberikan peringatan keras. Pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, diancam pidana penjara hingga enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengancam pelaku pemegang maupun penerbit ijazah palsu dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik palsu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Bahkan dalam KUHP baru, Pasal 272 secara eksplisit menegaskan bahwa pemalsuan ijazah merupakan kejahatan dengan ancaman pidana yang setara.
Lebih dari sekadar hukuman pidana, pelaku ijazah palsu juga harus menanggung konsekuensi sosial: kehilangan kepercayaan publik, rusaknya reputasi profesional, serta tertutupnya peluang kerja dan karier di masa depan.
Untuk itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi praktik pemalsuan ijazah. Setiap indikasi pelanggaran diharapkan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memverifikasi sumber ijazah, data mahasiswa, serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan keaslian.
Pemalsuan ijazah bukan kejahatan sepele. Ia adalah ancaman nyata bagi keadilan, profesionalisme, dan masa depan bangsa.
Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
( M.Jami Nasution S.T / Pemred radarinformasi.co.id )

Social Footer