Breaking News

MAKNA KATA ADDENDUM DIMATA HUKUM

 

                 Muhammad Jami Nasution S.T
( Ahli Pemeriksa Fungsi Struktur Bangunan           Gedung / jenjang 9 - Madya ) 

Kata ADDENDUM atau ( adendum) atau kata dasar dari addere berasal dari bahasa lathin yang artinya menambah,perpanjangan atau lampiran, kemudian kata adendum sering dipakai dalam istilah perpanjangan waktu pekerjan konstruksi yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran, addendum dapat diartikan lampiran hukum pada kontrak yang mencantumkan syarat dan ketentuan tambahan yang tidak termasuk dalam dokumen asli kontrak, Perubahan di masa mendatang juga tercantum dalam adendum.Syarat Sah Adendum Kontrak Merujuk Pasal 1320 KUHPerdata adalah Kesepakatan Para Pihak, semua pihak harus menyetujui perubahan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan. kemudian Perubahan atau penambahan harus spesifik, jelas, dan tidak multitafsir (misal: pasal yang diubah, bunyi klausul lama dan baru). Para penandatangan harus cakap hukum (dewasa, waras, dan berwenang jika mewakili badan hukum). Aturan tadi adalah poin umum dalam merubah kontrak atau perjanjian melalui berita acara addendum, nah bagaimana apabila hal itu terjadi dalam suatu perjanjian kontrak di instansi kedinasan dan berhubungan dengan pekerjaan konstruksi, tentu hal serupa akan diterapkan didalamnya dengan poin poin yang lebih mengikat sehingga perubahan perjanjian dapat sesuai dengan undang undang dan regulasi yang di atur, adapun syarat atau poin didalam berita acara addendum kontrak pekerjaan konstruksi di perangkat dinas adalah, pertama Keadaan Kahar (Force Majeure): Kejadian di luar kendali seperti bencana alam yang memerlukan penyesuaian kontrak. terjadi kerusuhan, perang dan kenaikkan harga secara pluktuatif, kemudian Penambahan atau pengurangan pekerjaan (pekerjaan tambah/kurang) yang diperlukan di lapangan, sering kali dalam batas persentase tertentu (misal 10%).selanjutnya Tanah basah yang memerlukan pekerjaan pondasi tambahan atau kondisi lain yang tidak terlihat saat kontrak awal dibuat.Perpanjangan waktu pelaksanaan karena kendala seperti cuaca buruk, yang dibuktikan dengan pernyataan BMKG ( badan meteorologi ,klimatologi dan geofisika)bahwa sedang terjadi bencana alam atau cuaca buruk, Adendum kontrak sendiri berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 mengatur perubahan kontrak pengadaan barang/jasa yang sah jika ada alasan seperti perubahan spesifikasi, penambahan volume, keadaan kahar (force majeure), atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, dengan proses yang melibatkan PPK, Berita Acara Adendum, dan persetujuan pimpinan unit kerja untuk beberapa perubahan, serta pencatatan dalam sistem pengadaan (PO/SPK) yang baru. Adendum ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kontrak awal dan harus ditandatangani kedua belah pihak. selain perpres addendum sendiri di atur dalam PMK no 93 tahun 2020 Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Maka dapat disimpulkan bahwa berita acara addendum dapat dilakukan berdasarkan peraturan dan regulasi yang ada namun harus lah memenuhi persyaratan yang di tentukan, termasuk makna dari kalimat " keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak ".
(Penulis, M.Jami Nasution S.T / pemred radar informasi.co.id) 

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close